Kemendagri Tolak Usulan Masing-Masing Anggota DPRD DKI Miliki Tenaga Ahli
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan DPRD DKI Jakarta agar masing-masing anggota Dewan Kebon Sirih periode 2019-2024 memiliki Tenaga Ahli (TA). Wakil Ketua Nondefinitif DPRD DKI Jakarta, Syarif mengungkapkan, penolakan karena tak sesuai dengan aturan yang ada.
Aturan tersebut, menurut dia, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Enggak bisa diubah," kata Syarif di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Meski begitu, Syarif menuturkan, Kemendagri bakal merevisi PP tersebut agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, sistem pengadaan tenaga ahlinya tidak flat. "Jabar itu tambah dari 100 jadi 120 anggota. Jatim nambah, DKI nambah dari UU yang biasa jadi kekhususan, jadi 106 berarti boleh ada perbedaan," ujarnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI mengusulkan agar setiap anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih masa jabatan 2019-2024 memiliki tenaga ahli untuk membantu kinerja Legislator DKI. Mereka dibayar dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Usulan tersebut diutarakan dalam rapat internal tertutup DPRD DKI yang membahas penyusunan rancangan peraturan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan bila tenaga ahli harus memiliki kriteria yang bisa membantu setiap anggota dewan membahas detail APBD DKI.
"Itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail, kan background anggota dewan beda. Tapi tetap harus ada kriteria, bukan asal, bukan karena anaknya. Tapi harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Suhaimi, Selasa, 3 September 2019.
Editor: Djibril Muhammad