Kenapa Sepeda Motor Tak Kena Aturan Ganjil-Genap? Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id – Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memperluas aturan ganjil-genap nomor kendaraan di Ibu Kota Jakarta menuai polemik. Selain ditentang pengemudi taksi online, kebijakan ini juga dipertanyakan banyak kalangan karena mengecualikan sepeda motor.
Mengenai tidak diberlakukannya kendaraan roda dua dalam aturan ini, Dinas Perhubungan DKI memiliki alasan tersendiri. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengungkapkan, ada empat aspek yang dipertimbangkan ketika memutuskan perluasan ganjil-genap. Dari empat aspek itu, kendaraan roda dua ternyata tak signifikan jika dikenai aturan itu.
"Bahwa perluasan ganjil-genap itu dinas perhubungan melakukan simulasi terhadap berbagai alternatif. Jadi tidak hanya satu, melainkan ada beberapa alternatif, kita coba simulasikan, kemudian semuanya kita lihat dari empat aspek," kata Syafrin, Selasa (20/8/2109).
Dia menjelaskan, empat aspek tersebut, yaitu pertama soal kinerja traffic. Dishub melihat kendaraan bermotor tersebut tidak menyebabkan kemacetan dan kepadatan yang terlalu berat.
Kedua, perbaikan lingkungan dan ketiga aspek sosial dan ekonomi. Dari tiga aspek ini semuanya disimulasikan hingga menyentuh aspek keempat yang sekarang ini diuji coba.
"Jadi, misalnya, kalau sepeda motor itu diterapkan ini tentu kita harus paham bahwa itu akan terkait dengan efektivitas kebijakan sampai ke level implementasi ke masyarakat," ujarnya.
Dia menerangkan, jika hasil evaluasi menunjukkan ganjil-genap kendaraan roda empat tidak menunjukkan hasil optimal, Dishub tetap tidak akan memasukan motor didalam peraturan tersebut. Terlebih, saat ini simulasi atau uji coba yang sedang dilakukan menunjukan data yang baik.
Editor: Zen Teguh