Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Tegur Paspampres Saat Warga Mau Foto di Tamiang: Jangan Didorong
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Bapas Jakpus: Foto Bersama Habib Rizieq untuk Laporan Kinerja Bukan Konsumsi Publik

Kamis, 21 Juli 2022 - 07:24:00 WIB
Kepala Bapas Jakpus: Foto Bersama Habib Rizieq untuk Laporan Kinerja Bukan Konsumsi Publik
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus), Heru Prasetyo menyesalkan foto dirinya serta para staf bersama Habib Rizieq Shihab beredar luas di masyarakat. Padahal foto tersebut sifatnya untuk kebutuhan lembaga atau laporan ke atasan, bukan konsumsi publik.

Heru mengamini bahwa dirinya dan para staf Bapas Jakpus memang sempat berfoto dengan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 19 Juli 2022, malam. Foto itu diabadikan di lobby Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat usai proses administrasi program bebas bersyarat Habib Rizieq. Foto itu sengaja didokumentasikan untuk kebutuhan laporan Bapas Jakpus.

"Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap  Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (HRS) pada hari Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif," beber Heru kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

"Jadi, tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik," sambungnya menegaskan.

Heru menjelaskan bahwa sikap ramahnya dan para staf terhadap Habib Rizieq Shihab semata-mata karena yang bersangkutan akan menjadi klien Bapas Jakpus. Hal itu, ditekankan Heru, agar tidak ada isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait beredarnya foto bersama Habib Rizieq.

"Wajar kalau dalam foto itu kami terlihat dekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun!," tegas Heru.
 
Heru juga menjelaskan, secara prosedural, proses pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsumsi publik," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut