Kepala Daerah Langgar Prokes Bisa Dicopot, Bima Arya: Tidak Mudah karena Dipilih Rakyat
BOGOR, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan instruksi yang di dalamnya menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan jika terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto turut memberikan komentar soal itu.
Menurutnya instruksi Mendagri itu memiliki maksud dan tujuan yang baik. Namun Bima mengingatkan proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa semudah itu.
"Jadi saya liat iktikadnya Pak Menteri baik, tetapi harus hati-hati. Tidak bisa semudah itu," kata Bima di Bogor, Kamis (19/11/2020).
Bima mengatakan proses pemberhentian kepala daerah tidak mudah karena dia dipilih langsung oleh rakyat. Jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya ada undang-undang yang mengatur tetapi butuh proses panjang.
Politikus PAN itu menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah harus melalui pembuktian yang panjang supaya tak ada politisasi. Dia pun menegaskan kepala daerah tidak seperti dahulu di mana mereka bisa ditunjuk dan dicopot begitu saja.
"Kepala daerah itu langsung dipilih oleh rakyat, itu filosofinya jadi tidak begitu saja bisa diberhentikan. Memang ada UU yang mengatur apabila kepala daerah tidak bisa melaksanakan kewajibanya atau melanggar UU. Tapi itu prosesnya cukup panjang dan harus ada pembuktian agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti di jaman dulu kepala daerah yang ditunjuk langsung bisa dicopot dan sebagainya. Sekarang tidak," ucap Bima.
Sejauh ini, dia menilai koordinasi pemerintah daerah dengan instansi terkait sudah baik dalam dalam penanganan covid-19. Menurutnya dalam masalah protokol kesehatan terkait beberapa kegiatan Habib Rizieq disinyalir dibumbui politik.
"Kalau bicara covid-19 saja menurut saya koordinasinya baik. Tapi kektika campur aduk politik ini yg membuat situasinya berbeda. Ya ini kan fenomena Habib Rizieq ini ada politik di situ sudah pasti. Bukan hanya sekadar protokol kesehatan, itu ada politik di situ. Ini yang membuatnya menjadi berbeda dan kita harus hati-hati sikapi itu," ujarnya.
Dia mengatakan kepala daerah seharusnya bertindak atau menentukan langkah bukan karena politik. Bima yakin adanya pencopotan sejumlah pejabat imbas pelanggaran protokol kesehatan bukan karena politik.
"Apapun alasannya itu ikhtiar maksimal supaya tidak terjadi kerumunan. Saya tidak menyebut pencopotan pejabat karena politik. Tapi secara keseluruhan fenomena Habib Rizieq ini ada muatan politiknya, muatan politiknya besar," katanya.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam instruksi yang berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu memiliki Pasal 78 yang bisa membuat seorang kepala daerah dapat dicopot dari jabatannya.
Editor: Rizal Bomantama