Kepala Terminal Kalideres Ancam Sanksi PO Bus yang Tak Periksa Syarat Vaksin Booster ke Pemudik
JAKARTA, iNews.id - Vaksin booster telah dijadikan syarat untuk mudik lebaran 2022. Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen memastikan aturan tersebut akan diaplikasikan di terminalnya.
Bahkan, Revi mengaku akan memberikan sanksi kepada PO bus yang tidak memeriksa persyaratan vaksin booster tersebut terhadap penumpang.
"Setiap pelanggaran pasti ada sanksi. Jadi sebenarnya PO bus juga akan membantu kita, untuk memeriksa penumpang yang datang itu untuk mengecek persyaratan," ujar Revi kepada MPI, Kamis (14/4/2022).
Revi mengaku telah menugaskan jajarannya untuk berjaga di setiap loket PO bus. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan serta menunjukan transparansi terkait jual beli tiket.
"Memang peran serta dari petugas loket juga sangat penting. Tapi dipastikan di depan loket penjualan tiket itu ada petugas kita juga yang mengecek persyaratan dari penumpang yang akan berangkat," katanya.
Revi meminta penumpang juga patuh menunjukkan keterangan vaksin booster sesuai edaran yang dicetuskan Menteri Perhubungan.
"Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 38 Tahun 2022, di sana disarankan bahwa setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, khususnya antar kota antar provinsi, dia wajib menunjukan surat keterangan vaksin booster," katanya.
Editor: Reza Fajri