Kepgub DKI: Restoran di Dalam Mal Dilarang Sediakan Makan di Tempat
JAKARTA, iNews.id - Restoran, rumah makan dan kafe yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat. Pelayanan hanya diizinkan untuk pengantaran, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, restoran atau rumah makan berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.
"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," dikutip dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021, Rabu (11/8/2021).
Sedangkan, restoran atau rumah makan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat, namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajin sudah divaksin.
Kemudian, warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih sama, yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
Editor: Kurnia Illahi