Keroyok Polisi di Pondok Indah, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan pada anggota Polri Brigadir IL saat hendak melakukan pembubaran aksi balap liar di Bunderan Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). CCTV di lokasi menjadi barang bukti pengeroyokan.
"Para tersangka ada enam orang inisial RP, JW, MA, G, B dan A. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Para tersangka ditangkap dengan cepat karena ditemukan CCTV peristiwa pengeroyokan tersebut.
Dari lokasi peristiwa pengeroyokan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya baju dinas Polri, HP, para tersangka, pistol korek, CCTV dan beberapa barang bukti yang lain.
"Kasus ini dengan cepat karena menemukan petunjuk yang tentunya tidak bisa dielakkan," tuturnya.
Zulpan menyebut kejahatan yang dilakukan enam tersangka sangat serius dan menegakkan hukum seadilnya pada para pelaku. Hal itu karena para pelaku secara terang terangan melakukan penyerangan dan pemukulan yang sudah memperkenalkan sebagai anggota Polri dan juga menggunakan seragam.
"Pada para tersangka penyidik mepersangkakan pada mereka Pasal 170 KUHP, 212, 214 KUHP ancaman 8 tahun 6 bulan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq