Kesal Dihamili, Sekretaris Pabrik Roti di Cikarang Sewa Orang Bunuh Bosnya
JAKARTA, iNews.id - Bos sebuah pabrik roti di Cikarang, Bekasi yang merupakan warga negara asing (WNA) Taiwan, Hsu Ming-Hu (52) ditemukan tewas di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat dengan banyak luka tusuk. Setelah ditelusuri WNA Taiwan itu dibunuh oleh pembunuh bayaran yang disewa oleh sekretaris korban di pabrik roti tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan awalnya korban dilaporkan hilang sejak 26 Juli 2020 oleh rekannya sesama WNA Taiwan. Setelah ditemukan polisi kemudian mengonfirmasi kecocokan sidik jari kepada keluarga korban dan kedutaan besar negara yang bersangkutan.
Nana menjelaskan korban yang memiliki pabrik roti dan lima toko itu dibunuh oleh asisten pribadinya berinisial SS (37) setelah polisi menelusuri informasi-informasi yang ada. Motif pembunuhan yaitu pelaku kesal karena korban tak mau bertanggung jawab setelah menghamili SS.
"Awalnya korban sering melakukan pelecehan seksual kepada pelaku. Akhirnya mereka ada kecocokan berlanjut pada hubungan intim sampai pelaku hamil, tapi korban tak bertanggung jawab," tutur Nana di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
WNA Taiwan itu justru memberikan uang Rp15 juta pada SS untuk menggugurkan kandungannya. Pelaku sakit hati dan semakin gelap mata saat dia tahu kalau korban malah akan menikahi pembantunya. Pelaku pun merencanakan pembunuhan kepada korban sekaligus ingin menguasai semua hartanya.
"Pelaku lalu ingin menguasai aset milik korban seperti mobil, rumah, tanah atas nama SS, dan ada atas nama tersangka SY," ucapnya.
SS kemudian menghubungi FI, seorang notaris yang jasanya kerap dipakai korban untuk mengurusi aset-asetnya tersebut. SS mengajak FI untuk melukai korban dengan cara menyantetnya agar menjadi cacat.
"SS pernah minta sama si FN untuk nyantet pakai dukun, bayar Rp15 juta tapi tak pernah berhasil. Lalu bulan Juni SS minta lagi dan merencakan pembunuhan kepada korban," tuturnya.
Akhirnya SS merekrut pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban dengan tarif Rp150 juta. Kelompok pembunuh bayaran yang berinisial AF, SY, S, R, dan MS memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut.
Pada 24 Juli 2020 AF, SY, S, dan R mendatangi rumah korban di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Mereka berempat membagi tugas untuk menyamar, mengawasi situasi, menghabisi, dan membuang jenazah korban usai dibunuh.
Korban dibunuh dengan cara ditikam sebanyak lima kali. Mayatnya lantas dibuang di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat malam harinya. Setelah berusaha menghilangkan jejak, SS dan tersangka lainnya menguras habis isi rekening korban.
"Penangkapan dilakukan 30 Juli 2020 di lokasi berbeda. Mulai dari kawasan Bekasi dan Lampung terhadap tersangka SS, FI, SY, dan AF. Sedangkan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran," katanya.
Kini, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Rizal Bomantama