Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Ketua dan Panitera Positif Covid, Pengadilan Negeri Depok Tutup Sementara

Senin, 28 Desember 2020 - 13:17:00 WIB
Ketua dan Panitera Positif Covid, Pengadilan Negeri Depok Tutup Sementara
Ilustrasi virus corona (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Kantor Pengadilan Negeri Depok ditutup sementara hingga 30 Desember 2020. Pasalnya Ketua PN Depok dan panitera muda positif Covid-19. 

“Positif covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin (28/12/2020).

Atas penutupan itu, PN Depok tidak menggelar semua sidang sesuai jadwal. Sidang kasus yang digelar hanya permohonan banding dan kasasi. 

“Kita masih sidangkan tindak Pidana pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. Sidang Pak Babai Suhaemi,” tegasnya.

Sementara itu dalam surat keterangan resmi tertera bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung  Nomor 8 Tahun 2020, terhitung mulai 28-30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut