Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Anies Tak Lantik Pejabat Jelang Lengser
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan tidak etis seorang kepala daerah melantik pejabat dan membuat kebijakan strategis jelang lengser dalam waktu dekat. Hal itu menyinggung Gubernur Anies Baswedan yang masa jabatannya akan selesai 16 Oktober 2022 mendatang.
"Artinya secara etis, kalau bicara mengenai undang-undang tidak. Seharusnya serahkan sajalah kepada penjabat kepala daerah yang baru," kata Pras di Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Pras menambahkan usulan agar tidak membuat kebijakan strategis guna menepis munculnya kepentingan politik jelang lengser.
"Kalau itu baik, tidak ada masalah tapi kalau tidak baik orang ditaruh sembarangan tiba-tiba diganti oleh penjabat, ini politis dipelintir lagi karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin, dilantik, itu kan tidak bagus," ujar Pras.
Namun, Pras enggan membeberkan SKPD yang ada pejabat bermasalah dalam mendapatkan mandat.
"Banyaklah nanti di pansus akan kami buka," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (13/8/2022).
Yayan menambahkan jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ucap Yayan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ucap Yayan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq