Ketua Umum PA 212 Diperiksa Polda Metro Kasus Demo Tuntut Pembebasan Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif, Senin (4/1/2021). Dia diperiksa terkait aksi 1812 (18 Desember).
Demonstrasi menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab itu dilarang karena dinilai berisiko menjadi tempat penularan virus corona (Covid-19). Belum dipastikan, kapan waktu pemeriksaan dimulai.
"Insyaallah saya akan hadir untuk diperiksa soal Aksi Damai 1812," ujar Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Selain membubarkan demonstrasi 1812, polisi juga menangkap 455 demonstran di sejumlah titik penyekatan di perbatasan Jakarta.
Usai dimintai keterangan, sebagian besar demonstran telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.
Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya kasus dugaan penghasutan kerumunan. Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari dan saat ini telah diperpanjang untuk 40 hari.
Editor: Kurnia Illahi