Kirim 5.385 Butir Ekstasi, WN Nigeria Dibekuk Polisi
JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Ibu Kota Jakarta dari luar negeri. Kali ini, sebanyak 5.385 butir ekstasi yang dikirim via pos ini berhasil diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pengungkapan kasus ini berhasil atas kerja sama dengan Bea Cukai Jakarta Pusat.
"Ini adalah ekstasi, jumlahnya 5.385 butir. Ini dikirim via pos dari Jerman. Jadi barang ini bukan buatan Indonesia, tapi dari Jerman," kata Yusri dalam jumpa persnya, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2021).
Yusri menjelaskan kronologi atas pengungkapan kasus tersebut. Pada hari Jumat (16/4) kemarin, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro mengamankan seorang perempuan dengan inisial V yang telah mengambil 1 paket kardus dari Kantor Pos di daerah Pademangan Timur, Jakarta Utara yang diduga berisi narkotika jenis
Ekstasi.
"Hasil dari introgasi terhadap V, bahwa paket tersebut dia ambil atas perintah seorang laki-laki bernama FUO seorang pria warga negara Nigeria," ujarnya.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan kasus tersebut, perempuan berinisial V yang didampingi penyidik kemudian mengantar paket tersebut ke tempat tinggal FUO di Apartement Noden Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itulah, kata dia, FUO berhasil ditangkap.
"Hasil introgasi, bahwa memang benar FUO yang menyuruh V untuk menjemput paket dari Jerman tersebut di Kantor Pos atas perintah temannya bernama Brother di Jerman. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibuka isi paket kardus tersebut di depan tersangka FUO, benar berisi narkotika jenis Ekstasi sebanyak 5.385 butir, serta 3 buah HandPhone," tutur dia.
Yusri melanjutkan, terhadap FUO dan V keduanya pun dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sampai saat ini, kata dia, baru FUO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, V masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq