Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kirim Surat dari Rutan KPK, Rafael Alun Tak Bersedia Tanggung Restitusi Kasus Mario Dandy

Selasa, 25 Juli 2023 - 12:31:00 WIB
Kirim Surat dari Rutan KPK, Rafael Alun Tak Bersedia Tanggung Restitusi Kasus Mario Dandy
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tidak bersedia menanggung restitusi pada kasus yang menimpa anaknya selaku terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat dari dalam Rutan KPK untuk anaknya, Mario Dandy Satriyo yang dibacakan pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (25/7/2023). Salah satu isinya berkaitan tidak bersedianya keluarga menanggung permintaan restitusi.

Rafael mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan soal restitusi. Namun dia menegaskan sebagai orang tua terdakwa tak bersedia menanggung restitusi tersebut.

"Kami menyampaikan dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S saat membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023).

Rafael lantas menyinggung tentang sikapnya usai penganiayaan David Ozora, di mana pihaknya selaku orang tua berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan David Ozora. Pihaknya pun memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban.

"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," tutur Rafael.

Rafael menambahkan, saat ini aset-aset dia sekeluarga dan rekeningnya telah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapannya sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi. Dia pun menyampaikan terima kasihnya pada majelis hakim atas kesempatan menyampaikan sikapnya atas restitusi dalam perkara anaknya, Mario Dandy.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut