Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 6 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

KKP Buka Suara soal Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km: Langgar Hukum!

Kamis, 09 Januari 2025 - 19:07:00 WIB
KKP Buka Suara soal Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km: Langgar Hukum!
potongan gambar memperlihatkan pagar laut di Tangerang melanggar hukum (Screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum. Hal itu seperti yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
 
“Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
 
Kusdiantoro menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Sebab, laut adalah milik bersama.
 
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ucap dia.
 
Ia mengatakan pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut