Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Klinik Aborsi di Jalan Raden Saleh Dibongkar, Ini Peran 17 Tersangka

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:49:00 WIB
Klinik Aborsi di Jalan Raden Saleh Dibongkar, Ini Peran 17 Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Petugas Polda Metro Jaya menangkap 17 orang dalam penggerebekan klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Tiga di antara tersangka merupakan dokter spesialis kandungan.

Ke-17 tersangka tersebut yakni yaitu SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46). Mereka telah dijebloskan ke tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan, dari 17 orang tersangka, 6 di antaranya merupakan tenaga medis. Mereka terdiri atas 3 orang dokter, 1 bidan, dan 2 perawat.

Dia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Para dokter spesialis kandungan melakukan pemeriksaan kandungan, pemasangan alat kontrasepsi, juga praktik aborsi. Mereka dibantu bidang dan perawat yang menangani pasien.

“Empat tersangka berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang,” kata Tubagus, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, empat tersangka lainnya bertugas untuk mengantar dan jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan tiga yang lain juga berperan melakukan aborsi.

Dalam penyidikan polisi, ribuan orang telah datang sebagai pasien di klinik ini. Setidaknya hingga 10 April 2020 tercatat 2.638 pasien datang.

Barang Bukti Disita

Menurut Tubagus, klinik itu sebenarnya legal, namun melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. Dalam penggerebekan ini polisi menyita berbagai barang bukti seperti alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai.

Para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut