Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Kembali Terungkap, Layani 32.000 Pasien sejak 2017
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal yang beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 10 tersangka yang diamankan merupakan pemilik klinik, dokter, tenaga medis serta pekerja di klinik tersebut. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang perempuan pasien klinik aborsi ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak Maret 2017. Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, klinik tersebut diketahui telah melayani sekitar 32.000 pasien.
"Berdasarkan keterangan tersangka rata-rata ada 780 pasien yang dilayani dalam sebulan. Jika dikalikan dengan 42 bulan operasi sama dengan 32.760 pasien," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Mekanisme kerja klinik aborsi ilegal tersebut yakni calon pasien bisa mendaftar lewat situs atau berbagai media sosial yang mereka miliki. Setelah itu calon pasien dihubungkan dengan salah satu orang untuk dilakukan penjemputan.
Setibanya di klinik pasien diminta membayar biaya registrasi sebesar Rp250.000 dengan perincian Rp200.000 untuk pendaftaran dan Rp50.000 untuk biaya USG. Sementara untuk biaya aborsi dilakukan dengan cara transfer e-banking ke rekening pemilik klinik atas nama LA.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta tergantung usia kandungan," ucap Yusri.
Dalam satu hari, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 pasien dengan omzet mencapai Rp10juta-Rp15 juta. Keuntungan yang didapat akan rata kepada semua pihak yang terlibat.
"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250.000 sehari," ujarnya.
Yusri menerangkan aborsi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan memasukkan selang untuk disambungan ke dalam kandungan pasien melalui forsio atau mulut rahim. Kemudian dokter menginjak pedal sekitar dua sampai tiga kali yang terhubung dengan alat penyedot janin yang masih berbentuk darah dengan proses sekitar lima menit hingga masuk ke dalam tabung.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Rizal Bomantama