Komariyah, Ibu Korban Tewas Tragedi Monas Cabut Laporan ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Ibu salah satu anak yang meninggal di acara pembagian sembako di Monas, Komariyah, diwakili pengacara, Irfan Iskandar, mencabut laporan yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Pencabutan laporan ini resmi disampaikan oleh kuasa hukum Komariyah, setelah pihaknya berdiskusi dengan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, sejak pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, Sabtu (5/5/2018) malam.
Dalam diskusi tersebut Ditkrimum Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pengacara Komariyah. Sehingga pada akhirnya Komariyah memutuskan untuk mencabut laporan kepada panitia penyelenggara pembagian sembako di Monas.
Irfan Iskandar menjelaskan, alasan mengapa Komariyah mencabut laporan tersebut yakni lantaran Komariyah telah mengikhlaskan kepergian putranya.
Sebelumnya, Komariyah, ibu dari Muhammad Rizki Saputra (10), korban yang meninggal akibat insiden tersebut, akhirnya melaporkan panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/578/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018 itu, Komariyah melaporkan Dave Revano Santosa selaku ketua panitia penyelenggara FUI. Dave dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Acara pembagian sembako dalam acara Pesta Rakyat bertajuk “Untukmu Indonesia” di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 28 April, menelan korban jiwa yakni Mahesa Junaedi (12) dan M Rizki (10). Keduanya meninggal dunia setelah sempat terseret oleh kerumunan massa di acara itu.
Editor: Himas Puspito Putra