Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenag Buka Suara soal Viral Video Gus Elham Cium Anak Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Komika Gerallio Dilaporkan terkait Dugaan Pelecehan Bahasa Isyarat, Polisi Selidiki

Senin, 13 Mei 2024 - 06:49:00 WIB
Komika Gerallio Dilaporkan terkait Dugaan Pelecehan Bahasa Isyarat, Polisi Selidiki
Komika asal Sukabumi, Gerallio atau Gerall Saprilla (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komika asal Sukabumi, Gerallio atau Gerall Saprilla dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan bahasa isyarat di konten prank yang diunggah di akun media sosialnya. Polisi tengah menyelidiki dugaan pelecehan bahasa isyarat tersebut.

"Laporannya 2 hari lalu, Jumat 10 Mei 2024 dengan pelapor M Andika Panji, korban komunitas tuli @idhola, dan terlapor akun Instagram @gerallio," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, Gerallio dilaporkan oleh komunitas tuli lantaran perbuatannya yang menirukan gerakan isyarat dinilai telah melecehkan bahasa isyarat.

"Terlapor telah memposting video prank yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya," ujarnya.

Video unggahan itu sempat dikomentari pelapor dan pelapor meminta Gerallio meminta maaf. Komentar tersebut berbunyi, "Kok Bahasa isyarat asal asal demi viral instan ? ini GAK LUCU ! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi".

Namun, Gerallio tak kunjung merespon komentar tersebut. Gerallio dalam postingan lain seolah menganggapnya tak penting.

"Namun, komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang 'lebih ke nggak penting'. Dengan perbuatan terlapor tersebut, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade.

Komika Gerallio dijerat pasal tentang pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau Pasal 7 Jo Pasal 144 UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut