Komisi A DPRD DKI Rekomendasikan Gaji TGUPP Dibebankan ke Dana Operasional Anies
JAKARTA, iNews.id – Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan dana gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dibebankan ke dana operasional Gubernur Anies Baswedan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, anggaran sebesar Rp19,8 miliar pada Bappeda untuk TGUPP dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020 telah dinolkan.
“Alokasi annggaran di Bappeda dinolkan. Rekomendasinya itu dipersilakan menggunakan alokasi anggaran dana operasional gubernur,” kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Politikus PDIP itu menyebut dana itu bisa saja menjadi perdebatan di dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Walaupun begitu, Komisi A tetap merekomendasikan kepada Banggar agar anggaran gaji TGUPP itu tetap dibebankan ke dana operasional gubernur.
Gembong menilai TGUPP hingga saat ini belum terlihat kerja nyatanya. Itu juga salah satu penyebab pihaknya bersikeras untuk meniadakan anggaran gaji mereka secara khusus di APBD mendatang. “Jadi prinsipnya dialokasikan ke dana operasional gubernur,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah termasuk wakilnya berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari pendapatan anggaran daerah (PAD). Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.
Sebagai gambaran, realisasi PAD Provinsi DKI Jakarta pada 2018 saja mencapai Rp43,33 triliun. Dengan begitu, untuk tahun ini, Gubernur Anies Baswedan berhak memperoleh BPO paling besar Rp65 miliar per tahun.
Editor: Ahmad Islamy Jamil