Komplotan Begal Sadis Beraksi 5 Kali di Tambora Jakbar, Polisi Buru 5 Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Komplotan begal sadis membuat resah warga Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka disebut sudah beraksi sebanyak lima kali.
Terbaru, komplotan begal sadis tersebut menyerang korban berinisial RMP di Jalan Roa Malaka Utara RT 006/003, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mengalami luka bacok di bagian tangannya.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, komplotan begal tersebut datang bersama-sama sekitar lima orang.
"Mereka berkumpul di rumah kontrakan TA (pelaku yang sudah ditangkap) dengan keempat orang dari kelompoknya yaitu Icang, Ibnu, Sahrul, dan Ipul," kata Putra, Jumat (16/12/2022).
Selanjutnya, mereka berencana melakukan pembegalan kembali dengan berkeliling mencari sasaran. Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Saat para pelaku melintas di wilayah Tambora para pelaku ini bertemu dua orang korban mengendarai sepeda motor Honda CRF. Korban ini satu laki-laki berboncengan dengan seorang perempuan," katanya.
Melihat hal tersebut, para pelaku langsung mengikuti korban kemudian memepet dari arah samping belakang dan samping depan. Pelaku TA mengeluarkan celurit dari balik sweter dan diacungkan ke korban.
“Berhenti lu, berhenti lu, kalo enggak gue bacok lu," kata Putra menirukan pelaku.
"Tangan kanan korban dibacok oleh pelaku TA (21) menggunakan celurit hingga korban jatuh dan terluka," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Putra, saat korban terjatuh dan akan dibacok lagi oleh TA, polisi yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak 1 kali ke arah pelaku TA. Tembakan itu mengenai kakinya.
"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban. Melihat hal tersebut keempat pelaku lain kabur," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA mengaku sudah lima kali melakukan aksi pembegalan tersebut bersama rekan-rekannya. Mereka berhasil menggasak empat unit sepeda motor dan dijual ke seorang penadah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Satu di antaranya, pernah dilakukan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara empat lokasi lain, berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat," tutur Putra.
Terkini, masih memburu lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku di antaranya yakni Icang, Ibnu, Sahrul, Ipul, dan Asep yang berperan sebagai penadah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TA disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama