Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pencurian di Rumah Kosong Jakbar Ditangkap, Semua Berusia 50 Tahun ke Atas

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:33:00 WIB
Komplotan Pencurian di Rumah Kosong Jakbar Ditangkap, Semua Berusia 50 Tahun ke Atas
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakbar Kombes Pol Joko Dwi Harsono. (Foto: Dimas Choirul).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap komplotan pencurian di sejumlah rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya di wilayah hukum Jakarta Barat (Jakbar). Uniknya, tiga dari empat pelaku yang ditangkap semuanya berusia 50 tahun ke atas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakbar Kombes Pol Joko Dwi Harsono menyampaikan, tiga pelaku itu berinisial JS alias Jim (69), TL alias Tego (50) dan J bin M (50). Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial BG.

"Ada empat laporan polisi terkonfirmasi, tempat kejadian perkara dua di antaranya di wilayah hukum Polsek Kalideres, satu di Polsek Cengkareng, satu Polsek Tanjung Duren," ujar Joko dalam  konferensi pers di kantornya, Selasa (25/5/2021). 

Dia menuturkan, empat lokasi pencurian rumah tersebut di Jakarta Barat, yakni di Jalan Citra Garden 2 Blok J-5 Pegadungan (Kalideres), Jalan Citra Garden 2 Blok O-2, Pegadungan (Kalideres), Jalan Taman Palem Lestari Blok D2 (Cengkareng Barat) dan Jalan Jelambar Selatan 6, Tanjung Duren (Grogol Petamburan).

"Modus tersangka melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," tuturnya.

Menurutnya, para pelaku melakukan aksinya di siang hari pukul 10.00-15.00 WIB. Dua dari tiga tersangka yang ditangkap, kata diamerupakan mantan narapidana. 

Dia menyampaikan, dua tersangka sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali. "Dari penangkapan pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali," ucapnya.

Dalam penangkapan itu, kata dia polisi menyita barang bukti linggis warna hitam, helm, dua sepeda motor, empat pasang sepatu, tiga jaket dan empat pasang sarung tangan. Polisi juga menyita obeng minus berukuran besar dengan gagang merah dan obeng minus berukuran sedang serta tiga tongkat pendek yang terbuat dari besi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut