Komplotan Pengamen Bajak Angkot di Cikarang, Satu Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap satu dari tiga orang komplotan pengamen yang membajak angkot serta melakukan perampokan terhadap penumpangnya di Cikarang, Bekasi. Sebanyak satu pelaku berhasil diamankan dan dua lainya masih diburu polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa bermula terjadi pada 24 April 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah angkutan jurusan Bekasi-Cikarang. Ketiga pelaku sengaja mencari angkot yang sepi penumpang.
Saat mobil angkot itu melintas di Jalan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ketiga pelaku itu masuk ke dalam angkot. Mereka berupa-pura terlebih dahulukan mengamen.
"Para pelaku berpura-pura mengamen dengan mencari angkutan umum yang sepi penumpang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).
Kemudian setelah mengetahui angkot dengan penumpang sepi, selanjutnya para pelaku masuk mobil angkot itu melintas di lokasi jalan yang sepi, para pelaku ini mulai beraksi. Mereka membajak angkot dan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Ketika melintas di tempat sepi, salah satu pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban dengan tali. Pelaku lain mengancam sopir agar terus jalan dan mengambil barang korban," kata Yusri.
Para pelaku berhasil mengambil harta korban antara lain laptop dan dompet. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA. AA ditangkap pada 30 Mei 2020 diwilayah Lampung.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," kata Yusri.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq