JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap empat pelaku komplotan penipuan yang menargetkan lansia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Komplotan ini menggunakan modus menawarkan penukaran uang rupiah menjadi dolar dengan iming-iming jumlah yang lebih besar untuk menarik korbannya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menjelaskan pemimpin kelompok penipuan ini, yang dikenal dengan julukan "Profesor," adalah seorang pria bernama Raden Suryo.
Ambisi China Miliki 9 Kapal Induk dan Jet Tempur Generasi Ke-6 Bikin AS Merasa Terancam
“Raden Suryo alias Profesor ini adalah ketua kelompok dari sindikat penipuan dan penggelapan,” ujar Maulana, Selasa (3/9/2024).
Komplotan ini terdiri dari empat orang pelaku yang berinisial AS alias Duren, SA alias Dewi, RSKT alias Profesor, dan Amirudin alias Jojon. Mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan tipu daya kata-kata untuk memengaruhi korban yang umumnya adalah lansia.
Kekasih Dinar Candy Akhirnya Dibebaskan usai 60 Hari Ditahan akibat Kasus Penipuan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan penipuan ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial M, yang menjadi korban penipuan pada 16 Agustus lalu.
Kejadian tersebut bermula ketika M selesai melakukan setor tunai di Bank BRI di Jalan Arteri Gading Pelangi, Kelapa Gading, dan bertemu dengan para pelaku.
Masyarakat RI Banyak jadi Korban Penipuan Transaksi Keuangan, Ternyata Ini Biang Keroknya
Para pelaku mendekati M dan menawarkan pertukaran uang rupiah dengan dolar, mengaku membutuhkan rupiah dalam jumlah besar dan menjanjikan dolar dengan nilai lebih tinggi.
"Mereka menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk memengaruhi korban agar menyerahkan uang dengan cara menukar dengan mata uang asing," ujar Gideon.
Komplotan ini diketahui menargetkan lansia yang rentan secara fisik dan biasanya tidak didampingi saat melakukan transaksi perbankan. Dalam kasus ini, korban M mengaku tertipu sebesar Rp30 juta dan kehilangan satu gelang emas seberat 23 gram yang nilainya mencapai Rp60 juta.
“Total kerugian korban mencapai Rp90 juta, terdiri dari uang tunai Rp30 juta dan satu gelang emas seberat 23 gram senilai Rp60 juta,” katanya.
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHP, serta pasal 64 KUHP. “Karena mereka sudah berulang kali melakukan aksi ini, maka ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dan mereka telah ditahan,” ujar Gideon.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku