Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Sudah 8 Kali Beraksi di Jakarta

Jumat, 24 April 2020 - 07:23:00 WIB
Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Sudah 8 Kali Beraksi di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin kelompok spesialis pembobol minimarket di Jakarta ditembak mati polisi karena melawan saat ditangkap. Kelompok tersebut mengaku sudah delapan kali membobol minimarket di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, kelompok tersebut telah menjalankan aksinya sejak akhir 2019. "Memang spesialis bongkar minimarket. Kemarin juga sudah diamankan yang mengaku beraksi di 11 TKP. Kalau yang ini 8 TKP, semuanya ini adalah spesialis minimarket," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (24/4/2020).

Yusri mengatakan, para tersangka yang diamankan petugas diketahui berinisial MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). Sedangkan pimpinan komplotan itu yakni FS (36) tewas diterjang timah panas.

Para pelaku, menurut Yusri, memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor merusak kunci gembok minimarket, melakukan pencurian, memantau lokasi sekitar hingga menjadi penadah barang hasil curian. Penangkapan komplotan berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada 17 April 2020 yang kemudian diaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menggelar TKP dan berhasil melacak jejak para pelaku yang kemudian ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi dan Tangerang. Berdasar hasil penyelidikan pelaku MT dan DN merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru menghirup udara bebas dari rumah tahanan di Cirebon.

"Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," kata Yusri.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Semisal dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga berangkas yang telah dibongkar. Sejumlah barang hasil kejahatan juga turut diamankan petugas di antaranya 40 bungkus rokok, 2 renceng kopi, 140 botol sampo, 25 susu hingga 80 detergen.

Atas perbuatannya kini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut