Korban Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakarta Utara Berakhir Damai
JAKARTA, iNews.id - Kasus penyuntikan vaksin covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara berakhir damai. Keluarga korban berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai diiringi pencabutan laporan oleh pelapor.
Kepolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pelapor dan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8/2021) malam.
"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Kombes Pol Guruh di Jakarta Utara, Rabu (11/8/2021).
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan tersebut.
Video Viral Penyuntikan Vaksin Diduga Kosong, Pemprov DKI Bantah Terlibat
Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara, Maryanto menilai aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.
Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi covid-19 dapat terancam pidana satu tahun penjara.
Pelaku EO mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP. Saat itu EO hanya menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.
Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum.
"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama