Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Kota Bekasi Kembali Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 Februari

Senin, 04 Januari 2021 - 08:58:00 WIB
Kota Bekasi Kembali Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 Februari
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto iNews/Rahmat Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) hingga 2 Februari mendatang. Masa ATHB ini merupakan yang ke enam kali diperpanjang oleh Pemkot Bekasi.

“Kita perpanjang hingga sebulan kedepan, perlu adanya adapatasi tatanan hidup baru bagi masyarakat Bekasi dalam berdampingan dengan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (4/1/2020). 

Diharapkan, perpanjangan ini bisa mengurangi laju penularan wabah corona. Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan surat nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi. 

Pada keputusan Wali Kota tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI dan Polri. Selain itu, bisa meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan Protokol Kesehatan.

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Terakhir, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut