Kota Tangerang dan Tangsel Ajukan PSBB kepada Gubernur Banten
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mengajukan surat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona atau Covid-19. Surat dikirimkan pada Rabu (8/4/2020) hari ini.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dalam surat tersebut Pemkot Tangerang meminta arahan langsung dari Gubernur Banten tentang rencana penerapan PSBB. Adapun mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari provinsi.
“Dengan diberlakukan PSBB di wilayah Kota Tangerang diharapkan dapat menekan jumlah penyebaran Covid-19,” kata Arief di Tangerang, Rabu.
Dirinya berharap PSBB juga dapat dilakukan oleh Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, diharapkan pencegahan dapat berjalan efektif mengingat banyak pergerakan masyarakat dari Tangerang dan Tangsel.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengakui telah berkirim surat kepada Pemprov Banten mengenai penerapan PSBB. Kini Tangsel menunggu arahan dari provinsi.
Kendati demikian, dia memastikan Pemkot Tangsel terus memberikan imbauan kepada warga untuk menerapkan physical distancing. Selain itu, terhadap tenaga medis juga diberikan bantuan alat pelindung diri (APD).
"Analisis di tingkat kota sudah kita laksanakan jika PSBB ini dijalankan," kata Airin.
Wahidin Halim sebelumnya mendorong kepala daerah kawasan Tangerang Raya menyampaikan usulan mengenai PSBB agar merupakan satu-kesatuan dengan DKI Jakarta.
Menurut Wahidin, kesatuan itu penting karena mobilitas masyarakat wilayah Tangerang Raya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan DKI Jakarta.
"Rapat sepakat bahwa yang pertama setuju untuk dilakukan integrasi dalam PSBB. Kita diminta kepada bupati, wali kota, dan gubernur dengan segera menyampaikan kepada Menteri Kesehatan," kata Wahidin usai teleconference dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Serang, Selasa (7/4/2020).
Editor: Zen Teguh