Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Prihatin Kasus Bayi Disiram Air Panas di Depok, Minta Daycare Tak Berizin Ditindak

Sabtu, 07 Desember 2024 - 14:59:00 WIB
KPAI Prihatin Kasus Bayi Disiram Air Panas di Depok, Minta Daycare Tak Berizin Ditindak
Daycare Kiddy Space Indonesia di Sawangan, Depok, yang menjadi TKP pengasuh menyiram bayi menggunakan air panas disegel polisi. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus bayi disiram air panas oleh pengasuh tempat penitipan anak atau daycare Kiddy Space cabang Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta menindak tegas daycare yang tidak berizin.

“KPAI sangat prihatin kejadian seperti ini terulang kembali, dan juga terjadi di daycare dan di Depok,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini kepada iNews.id, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, pemerintah harus lebih peka dan tidak menyepelekan keberadaan daycare tidak berizin. Sebab, tempat penitipan anak tak berizin dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) pemilik hingga pegawai yang seharusnya memberikan pengawasan terhadap anak yang dititipkan.

Dengan rendahnya kualitas SDM, kata dia, anak yang menjadi korban kekerasan berpotensi bertambah. Untuk itu, Diyah berharap pemerintah dapat memperhatikan persoalan serius tersebut.

“Bagi kota Depok, maka kejadian seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Persoalan daycare yang belum berizin selalu menjadi persoalan,” ucapnya.

Diyah meminta Pemkot Depok agar tidak abai menangani kasus daycare ilegal. Terlebih berdasarkan catatan KPAI pada Juli 2024, sebanyak 98 daycare di Depok tidak memiliki izin. 

“Masih ada 98 daycare di Depok yang belum berizin, dengan kejadian ini KPAI menyarankan agar segera memanggil dan menindak tegas daycare yang belum berizin,” katanya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh berinisial S (35), pelaku penyiraman air panas terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di daycare Kiddy Space cabang Pengasinan, Sawangan, Depok pada Senin (2/12/2024). S dijerat dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Peristiwa bermula pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 05.30 WIB saat orang tua korban menitipkan bayi pada daycare tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang buang air besar menangis.

Tersangka langsung memandikan korban. Karena korban setiap dimandikan selalu menangis, tersangka kesal.

Saat itu air yang baru diangkat dari kompor dituangkan ke ember dan disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Setelah itu, tersangka panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, korban berangsur membaik meski masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Alia.

"Lukanya 20 persen, sudah berangsur membaik," kata Santy.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut