KPAI Turun Tangan Dampingi Korban dan Pelaku Bullying Binus School Serpong
TANGSEL, iNews.id - Kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini. Korban perundungan akan didampingi untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang dilindungi undang-undang.
"Dalam UU Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum harus ada pendampingan psiko-sosial," ujar Diyah saat mengunjungi Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).
Diyah juga menekankan terduga pelaku, yang masih di bawah umur, berhak mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.
"Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum," kata Diyah.
Hingga saat ini, KPAI belum bertemu dengan korban, pihak sekolah, maupun terduga pelaku. Diyah berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan lancar dan tuntas sesegera mungkin.
"Kita mensuport agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas dan ada anak saksi juga ya di sekolah," kata Diyah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq