Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Layanan Air PAM Jaya di 53 Wilayah Jakarta Terganggu Mulai Besok Malam
Advertisement . Scroll to see content

KPU Ingatkan Ajakan Tak Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Bisa Dipidana 

Jumat, 13 September 2024 - 15:10:00 WIB
KPU Ingatkan Ajakan Tak Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Bisa Dipidana 
KPU mengingatkan ajakan tak memilih bisa dipidana. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Astri Megatari menyebut memilih atau tidak dalam pilkada 2024 merupakan hak warga negara. Namun dia menekankan, mengajak seseorang untuk tidak memilih bisa dipidanakan.

"Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," ujar Astri dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, hal yang bisa terancam pidana dalam pilkada serentak ini, soal politik uang.

"Kalau politik uang itu kan jelas. Jelas pidana ya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut