KPU Ingatkan Ajakan Tak Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Bisa Dipidana
Jumat, 13 September 2024 - 15:10:00 WIB
        
     
                 
                JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Astri Megatari menyebut memilih atau tidak dalam pilkada 2024 merupakan hak warga negara. Namun dia menekankan, mengajak seseorang untuk tidak memilih bisa dipidanakan.
"Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," ujar Astri dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9/2024).
 
                                Selain itu, hal yang bisa terancam pidana dalam pilkada serentak ini, soal politik uang.
"Kalau politik uang itu kan jelas. Jelas pidana ya," katanya.
