Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 18 Februari untuk Muhammadiyah
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kota Bekasi Temukan Bacaleg Dicalonkan di Daerah Lain dan 2 Partai

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:25:00 WIB
KPU Kota Bekasi Temukan Bacaleg Dicalonkan di Daerah Lain dan 2 Partai
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan. Dalam pemeriksaan ini, KPU Kota Bekasi menemukan beberapa bacaleg dengan nama ganda.

Nama ganda tersebut merujuk pada bacaleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. Selain itu, ada juga bacaleg yang terdeteksi mendaftar dari dua partai yang berbeda.

"Di dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon), kita dapat mendeteksi keberadaan bacaleg yang memiliki nama ganda. Sampai saat ini, memang terdapat beberapa kasus nama ganda," ujar Ali Syaefa, Komisioner KPU Kota Bekasi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/6/2023).

Namun, Ali belum dapat mengungkapkan jumlah pasti bacaleg ganda yang telah ditemukan. Menurutnya, hal tersebut akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai pada tanggal 21 Juni 2023 mendatang.

"Tahapan verifikasi masih berlangsung hingga tanggal 21 Juni 2023. Saat ini baru tanggal 8. Kemungkinan data tersebut akan diumumkan setelah KPU Kota Bekasi menyelesaikan proses verifikasi administratif," katanya.

Ali menyatakan bahwa setelah proses verifikasi selesai, KPU Kota Bekasi akan menginformasikan partai terkait temuan bacaleg ganda. 

Partai-partai tersebut akan diberi kesempatan untuk memperbaiki kasus nama ganda yang muncul.

"Ketika kami mendeteksi adanya kasus nama ganda, kami akan memberitahu partai yang bersangkutan. Namun, hal itu akan dilakukan setelah verifikasi administratif selesai, setelah tanggal 21 Juni," tuturnya.

Di sisi lain, Choirunnisa, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, juga menyatakan bahwa nama ganda adalah pelanggaran aturan. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki.

"Kami sudah menyampaikan masalah ini langsung kepada KPU. KPU juga memahami hal ini, karena masih ada tahapan perbaikan sehingga kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki," kata Choirunnisa saat dihubungi terpisah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut