KPU Pastikan Dharma Pongrekun Lolos Verifikasi Syarat Dukungan untuk Calon Independen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto lolos verifikasi syarat dukungan. Keduanya pun dipastikan bisa maju sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta dari calon independen.
Rapat pleno terkait verifikasi syarat dukungan ini digelar sejak Senin (19/8/2024) pukul 16.00 WIB. Pada pukul 23.25 WIB, KPU pun memutuskan untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan.
“Maka bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (20/8/2024) dini hari.
KTP Anak Anies Baswedan Diduga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Dengan demikian, Dharma dan Kun Wardana dipastikan memenuhi syarat mengumpulkan sebanyak dukungan melalui pengumpulan kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 618.986. Dharma kun juga mendapatkan dukungan yang tersebar dari 6 Kabupaten Kota administratif di DKI Jakarta.
“Lebih dari 50 persen, yang bersangkutan dukungan dari enam kabupaten-kota,” tutur Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Cak Imin Minta Komisi II DPR Turun Tangan soal KTP Warga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Usai rapat pleno digelar, KPU DKI Jakarta kemudian menyerahkan langsung SK Pemenuhan Syarat Dukungan itu ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Keduanya pun berhak mendaftar sejak tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Dharma dalam kesempatannya mengaku bahwa kesempatan ini dimaknai sebagai bagian dari rencana Tuhan.
“Ini adalah bagian dari rencana Tuhan yang sedang bekerja untuk rakyat Jakarta. Kami bersyukur perjalanan yang telah kami lewatkan kami mulai dari tanggal 3 Februari 2024 sampai pada titik ini, kamu lewati tahap per tahap secara independen,” kata Dharma Pongrekun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq