Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Situasi Terkini Kampung Bahari usai Digerebek Polisi Naik KRL
Advertisement . Scroll to see content

KRL Cikarang-Kampung Bandan Dilempari Batu, Kaca Jendela Pecah

Jumat, 06 November 2026 - 11:46:00 WIB
KRL Cikarang-Kampung Bandan Dilempari Batu, Kaca Jendela Pecah
KRL Cikarang-Kampung Bandan dilempari batu saat melintas di Bekasi-Kranji, Kamis (5/11/2026) malam dan membuat kaca kereta pecah. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line rute Cikarang-Kampung Bandandilempari batu oleh orang tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Bekasi dan Kranji, Kamis (5/11/2026) malam. Hal ini mengakibatkan kaca salah satu kereta pecah.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda mengecam aksi vandalisme yang menyasar sarana transportasi tersebut.

"KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap aksi vandalisme yang menyasar kepada sarana Commuter Line," ujar Karina dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Karina menambahkan, insiden itu terjadi pada Commuter Line Nomor 5173 rute Cikarang-Kampung Bandan sekitar pukul 15.55 WIB. Saat melintas di antara Stasiun Bekasi-Kranji, rangkaian kereta dilempari batu oleh orang tidak dikenal.

"Tindak vandalisme tersebut menyebabkan kaca jendela pada pintu ke-4 di kereta ke delapan pecah. Aksi ini tidak menimbulkan korban dari pengguna maupun dari petugas," tuturnya.

Setelah menerima laporan, petugas keamanan Stasiun Bekasi menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus mencari pelaku pelemparan.

Untuk sementara, bagian kaca yang pecah ditutup menggunakan lakban demi menjaga keselamatan perjalanan dan operasional kereta. Selanjutnya, petugas pemeliharaan sarana melakukan perbaikan dan penggantian kaca di Stasiun Cikarang.

"Untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan pergantian kaca oleh petugas pemeliharan sarana di Stasiun Cikarang," kata dia.

Karina mengimbau masyarakat untuk turut menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian serta tidak melakukan tindakan perusakan.

Dia mengingatkan, tindakan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007, pelaku tindak vandalisme terhadap sarana atau prasarana dapat diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut