Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi 2 Preman Cekcok Berujung Maut di Pasar Tasik Jakpus, Gara-Gara Hasil Parkir

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:34:00 WIB
Kronologi 2 Preman Cekcok Berujung Maut di Pasar Tasik Jakpus, Gara-Gara Hasil Parkir
HR (46) ditangkap karena menewaskan SRS (46) di Pasar Tasik Jakpus. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang juru parkir berinisial SRS (45) tewas ditusuk di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku HR (46) sempat cekcok dengan korban sebelum penusukan terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membeberkan kronologi penusukan. Menurut Komarudin, SRS ditusuk oleh HR (46) dikarenakan cekcok saling berebut lahan parkir. Mereka, merupakan preman dan pelaku parkir liar di pasar tersebut.

"Pelaku dan korban ini adalah juru parkir, masuk ke dalam parkir liar karena tidak masuk dalam orang-orang yang mendapatkan perintah dari pemerintah daerah," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).

Komarudin menambahkan, kejadian yang membuat SRS tewas tersebut terjadi tatkala HR kesal lantaran SRS tak mau saling berbagi hasil parkir.

"Tersangka kesal dengan korban karena saat itu korban tidak mau membagi hasil parkirnya. Mereka ini berkelompok ya biasanya hasil parkir selalu dibagi. Tetapi hari itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya," ucapnya.

Selanjutnya, HR kesal untuk yang kedua kalinya karena SRS lagi-lagi tak mau memberikan hasil parkir maupun lahan parkir kepada HR.

"Kemudian pelaku pergi ke jembatan tinggi untuk membeli sebuah pisau yang memang akan digunakan untuk melukai korban. Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan saat itu juga kembali tersangka meminta jatah atau meminta bagian dari hasil parkir," tuturnya.

"Lagi-lagi tak diberikan oleh korban dan saat itu langsung dilakukan penusukan mengakibatkan empat luka. Satu di bagian perut, dua di bagian dada, dan satu di bagian punggung belakang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong," tuturnya.

Polisi pun tak segan menjerat tersangka dengan pasal hukuman mati.

"Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider dan Pasal 378 ancaman hukuman mati," ujar Komarudin.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut