Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Toko Sparepart di Jaktim Imbas Korsleting Listrik, Kerugian Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang, Korban Dihabisi saat Makan

Selasa, 14 Mei 2024 - 04:03:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang, Korban Dihabisi saat Makan
Warung kelontong Madura milik korban lokasi pembunuhan . (Foto: Hambali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pemilik warung Madura inisial AH (32) oleh keponakannya sendiri berinisial FA (23) dibantu NA (28). Jasad korban ditemukan di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kondisi terbungkus sarung. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pembunuhan terjadi pada Jumat (10/5/2024). Sehari berselang, mayat korban ditemukan terbungkus sarung di jalan kawasan Pamulang. 

Titus menjelaskan kronologi pembunuhan bermula dari pelaku FA yang kesal ingin membunuh pamannya. Kemudian pelaku lain berinisial NA (28) memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.

"Dia (NA) juga yang kayak memberi saran. 'Udah habisin', gitu," ujar Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan FA membunuh pamannya itu menggunakan golok di warung milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangsel pada Jumat sore. Golok itu milik pedagang es kelapa di samping warung korban dan sudah disiapkan FA sejak siang hari.

"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.

"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," ujar Titus.

Saat FA melancarkan aksi, kata dia, NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.

"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut