Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Kamis, 27 November 2025 - 14:56:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000
Polisi menangkap SA, pelaku pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Cikupa, Tangerang (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kronologi pembunuhan sadis terhadap Danu Warta Saputra (20) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi menyampaikan runtutan lengkap kejadian setelah menangkap pelaku berinisial SA, yang mengaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung diludahi saat menagih utang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa, untuk menagih utang Rp500.000. Namun, situasi memanas hingga berujung tragedi.

“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Setelah memastikan korban tewas, SA membungkus jasad Danu menggunakan karung putih dan plastik hitam. Barang bukti seperti pisau dan bantal dibuang pelaku ke tempat sampah di daerah Pasar Kemis untuk menghilangkan jejak.

Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di lokasi lain. Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, dan uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk melarikan diri ke Lampung.

Pelaku mengakui aksinya dipicu sakit hati mendalam kepada korban.

“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500.000,” kata Indra.

Saat ini polisi telah menahan SA dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut