Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000
TANGERANG, iNews.id - Kronologi pembunuhan sadis terhadap Danu Warta Saputra (20) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi menyampaikan runtutan lengkap kejadian setelah menangkap pelaku berinisial SA, yang mengaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung diludahi saat menagih utang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa, untuk menagih utang Rp500.000. Namun, situasi memanas hingga berujung tragedi.
“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Setelah memastikan korban tewas, SA membungkus jasad Danu menggunakan karung putih dan plastik hitam. Barang bukti seperti pisau dan bantal dibuang pelaku ke tempat sampah di daerah Pasar Kemis untuk menghilangkan jejak.
Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di lokasi lain. Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, dan uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk melarikan diri ke Lampung.
Pelaku mengakui aksinya dipicu sakit hati mendalam kepada korban.
“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500.000,” kata Indra.
Saat ini polisi telah menahan SA dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor: Reza Fajri