Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pengemudi Camry Mabuk Tabrak Pengendara Skuter Listrik

Rabu, 13 November 2019 - 19:52:00 WIB
Kronologi Pengemudi Camry Mabuk Tabrak Pengendara Skuter Listrik
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Pengemudi yang berinisial DH itu, saat kejadian dalam kondisi mabuk.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan kronologi tertabraknya enam remaja hingga mengakibatkan dua di antaranya tewas. Dia menuturkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 10 November 2019 sekitar pukul 03.45 WIB.

Saat itu, Fahri mengatakan, keenam remaja sedang asyik berkendara di persimpangan dekat mall FX Sudirman di sisi jalan Gelora Bung Karno. DH yang sedang mengendarai mobil ditemani temannya berinisial L ingin mendahului enam korban tersebut dari kiri.

Diduga karena kurang perhitungan lantaran dipengaruhi alkohol, saat ingin mendahului itu DH menabrak para korban. "Memang dia meminum alkhohol, dipengaruhi alkhohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkhohol, terjadi laka lantas," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri mengungkapkan, DH mengemudikan mobil dengan kecepatan 40-50 km per jam. Kecelakaan lalu lintas itu tidak masuk dalam kategori tabrak lari karena tersangka sempat melihat korban usai ditabrak.

"Dari kondisi saat ini diketahui bahwa pengendara sekuter yang dua orang yaitu Wisnu dan Ammar telah meninggal dunia yang sisanya luka-luka," ujarnya.

Fahri membantah DH melakukan tabrak lari. Usai menabrak, DH dan L sempat menghentikan mobilnya dan meminta bantuan kepada satpam penjaga di lingkungan Senayan. Kemudian satpam penjaga mencarikan mobil ambulans.

"L itu sempat meminta bantuan dari satpam akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Saat ini polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterangan DH untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya DH dikenai Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut