Kronologi Penusukan Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus, Berawal dari Lerai Keributan
JAKARTA, iNews.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru meringkus seorang remaja berinisial H (18) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal yang berujung penusukan terhadap pria paruh baya berinisial DJJ (58), di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa berdarah itu terjadi pada, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri setelah mencoba melerai keributan yang melibatkan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, keributan bermula dari perselisihan antara pelapor dan pelaku terkait sebuah ponsel yang dipinjam oleh adik pelapor.
"Kami sudah mengamankan pelaku berinisial H (18) yang diduga kuat melakukan pemukulan dan terlibat dalam pengeroyokan. Kejadian ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone yang berujung pada tindakan kekerasan," ucap Susatyo di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
"Kami masih memburu pelaku lain, termasuk pelaku penusukan berinisial T (17). Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan proses secara hukum hingga tuntas," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya berusaha melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya. Namun justru menjadi sasaran kekerasan yang lebih parah.
"Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya. Setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor. Tak lama, teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T," kata Saiful.
Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi, polisi berhasil melacak keberadaan H. Dia ditangkap pada Selasa (7/10/2025) pukul 16.30 WIB, di Kramat Jaya, Johar Baru.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih.
Editor: Aditya Pratama