Kronologi Perempuan Curi Mobil Taksi Online di Bekasi, Kendaraan Langsung Digadaikan
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap perempuan berinisial HD alias Ling terkait kasus pencurian mobil taksi online. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 24 Juli 2025 lalu.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Subdit Resmob Polda Metro Jaya, @resmob_pmj, Selasa (12/8/2025), disebutkan kejadian bermula saat Ling memesan taksi online melalui aplikasi.
Di tengah perjalanan, Ling meminta korban berhenti untuk membantunya mengangkat speaker ke dalam mobil. Saat korban lengah, Ling masuk ke mobil dan langsung tancap gas meninggalkan korban di lokasi.
Mobil curian itu kemudian digadaikan. Pelaku mendapat sejumlah uang dari aksinya tersebut.
Ling pun ditangkap di kediamannya, Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/8/2025) lalu. Saat didatangi petugas, Ling sempat bersembunyi di loteng.
"Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat tahu petugas datang untuk menjemputnya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (12/8/2025).
Ling yang mengenakan baju biru terlihat turun dari loteng rumah setelah persembunyiannya diketahui petugas. Dia tampak tersenyum santai meski baru saja terciduk polisi.
Polisi mengamankan mobil dan ponsel milik korban. Kini, Ling telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ressa.
Editor: Rizky Agustian