Kronologi Pria Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa, Kesal 8 Bulan Pacaran Tiba-tiba Diputusin
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi aksi nekat pria berinisial MS alias TB yang membakar rumah mantan pacarnya, YP, di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025). Tindakan itu dilakukan pelaku karena tidak terima hubungan asmaranya diputus korban.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku dan korban sempat berpacaran selama delapan bulan sebelum akhirnya hubungan mereka kandas.
“Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini, karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran 8 bulan,” ujar Nurma kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Nurma, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat pertengkaran di rumah YP pada hari kejadian. Setelah cekcok, pelaku keluar rumah dalam keadaan emosi.
“Nah lanjut itu yang terjadi, kemudian setelah mereka berantem dia keluar. Keluar kemudian dia berpikir dia akan membeli bensin. Nah dia kemudian membeli bensin yang terdekat dari alamat korban,” katanya.
Setelah membeli bensin, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung menyiramkannya ke bagian rumah sebelum menyalakan api.
“Lanjut kemudian juga setelah itu dia langsung menghidupkan ada korek api yang sudah memang dibawa oleh pelaku,” ujar Nurma.
Akibat perbuatan pelaku, rumah YP terbakar dan menimbulkan kepanikan. Ibu korban, SM, berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Polisi telah menetapkan MS alias TB sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Jagakarsa. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Kompol Nurma.
Editor: Reza Fajri