Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Jaktim, 80 Personel Damkar Dikerahkan!
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Suami Tega Bakar Istri-Anak di Cakung, Pelaku juga Membakar Dirinya karena Panik

Minggu, 02 Juli 2023 - 14:23:00 WIB
Kronologi Suami Tega Bakar Istri-Anak di Cakung, Pelaku juga Membakar Dirinya karena Panik
Suami berinisial US (38) membakar istri, WH (37) dan dua putrinya di Cakung, Jakarta Timur. (Foto ilustrasi/istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suami berinisial US (38) membakar istri, WH (37) dan dua putrinya di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (29/6/2023). Pelaku juga membakar dirinya sendiri karena panik. 

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Sri Yatmini mengungkapkan peristiwa ini bermula korban WH membeli lauk makan malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat pulang ke rumah, WH cekcok dengan suami karena melihat sedang memegang sebotol bensin dan korek api di dalam rumah. 

"Pelaku menyiram bensin ke arah istri dan anak-anaknya. Kemudian pelaku menyalakan korek api membakar para korban," ungkap Sri melalui keterangannya, Minggu (2/7/2023). 

Sri menjelaskan US pun tiba-tiba panik ketika melihat WH dan kedua putrinya terbakar, sehingga pelaku membakar dirinya sendiri. 

"Pada saat kejadian diketahui api juga membesar di dalam rumah kontrakan pelaku dan korban. Sudin Gulkarmat Jakarta Timur pun datang memadamkan api hingga padam sekitar pukul 22.30 WIB," kata Sri. 

Setelah itu warga melapor ke Polsek Cakung. Pelaku dan korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Islam Sukapura dan RSU Pekerja, Jakarta Utara. 

"Pelaku US alami luka bakar di bagian tangan, paha dan kedua kaki. WH luka bakar di bagian telinga, muka, rambut, kedua tangan, dan kedua kaki. Sedangkan kedua putrinya yang masih di bawah umur, mengalami luka bakar di bagian muka, rambut, leher, kedua tangan dan kedua kaki," katanya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku US karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan pembakaran. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Atas perbuatannya, pelaku US dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 187 KUHP. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut