Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Instruksikan Menkum Kaji Rehabilitasi Pemakai Narkoba, Atasi Lapas Overkapasitas
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi Narkoba untuk Artis Rio Reifan

Rabu, 21 April 2021 - 07:02:00 WIB
Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi Narkoba untuk Artis Rio Reifan
Artis Rio Reifan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba,. (Foto Anfara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum artis Rio Reifan, Alamsyah Rambe berencana mengajukan rehabilitasi untuk kliennya. Sebab kondisi Rio dinilai hanya sebagai pecandu narkoba.

"Langkah berikutnya adalah kita minta untuk permohonan direhabilitasi," kata Alamsyah di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (20/4/2021).

Alamsyah mengaku terkejut saat dirinya mendapat kabar dari awak media yang menghubunginya terkait kabar Rio yang kembali tertangkap karena narkoba.

Rio diduga kembali memakai barang haram tersebut karena pengaruh lingkungan. Namun demikian, dia membantah proses rehabilitasi yang sebelumnya dijalani Rio tidak berhasil.

"Yang namanya pecandu susah untuk bisa sembuh seratus persen. Dia sendiri juga ada niatan untuk berubah, cuma lingkungan pikirannya belum kontrol sehingga kembali lagi ke awal," kata dia.

Alamsyah menambahkan pesinetron berusia 36 tahun tersebut menyesal atas perbuatannya. Rio juga tidak banyak berkata, apalagi penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya atas kasus serupa.

Rio diketahui terakhir kali menggunakan sabu pada akhir pekan lalu, berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia ditangkap bersama rekannya, laki-laki berinisial S di Otista, Jakarta Timur.

Penangkapan ini merupakan keempat kalinya berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut