Kukuhkan Pokja PAUD, Anies Ingatkan Pentingnya Pendidikan Usai Dini
JAKARTA, iNews.id - Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) periode 2020-2022 Provinsi DKI Jakarta dikukuhkan secara daring, Kamis (8/10/2020). Pengukuhan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bunda PAUD merupakan predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun).
Anies mengingatkan kembali komitmen Indonesia untuk melakukan perluasan akses pendidikan, salah satunya PAUD yang dinilai bisa mengembangkan karakter anak sebelum masuk ke Taman Kanak-Kanak atau Sekolah Dasar.
"Berada di lingkungan PAUD kita semua tahu pentingnya pendidikan PAUD. Komitmen itu ditandatangani pada 2015 di World Education Forum di Korsel. Di sana kita sampaikan komitmen di tahun 2030, setiap anak di Indonesia mendapatkan pendidikan minimal satu tahun sebelum masuk Sekolah Dasar. Komitmen ini harus kita laksanakan," kata Anies.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta akan membuka akses seluas-luasnya untuk mengembangkan PAUD di Ibu Kota. Jakarta, lanjut dia, merupakan kota yang paling siap secara infrastuktur.
"Pertama, eksplisitkan komitmen bahwa setiap anak di Jakarta harus mendapat pendidikan usia dini, artinya terjemahkan itu di setiap kota hingga RT-RW. Program kegiatan nanti Dinas Pendidikan harus berikan porsi yang cukup," ujarnya.
Mantan Mendikbud itu meminta Pokja Bunda PAUD bisa berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengembangkan PAUD. Anies berharap, daerah-daerah yang masih kekurangan PAUD bisa segera dilakukan pengadaan di lokasi tersebut.
"Kurangnya apa lakukan trobosan, siapkan rencana dan dukungan. Berikutnya gandeng semua pihak karena kekuatan organisasi ini dari masyarakat. Saya bisa pastikan Insya Allah hampir semua orang bersedia memikirkan PAUD. Kita harus mampu ajak semua pihak kerja sama," katanya lagi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq