Kurir Narkoba Ditangkap di Kalideres Jakbar, 513 Gram Sabu Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial HM (35), seorang kurir narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita 513 gram sabu siap edar.
"Kita tangkap dia di rumah kosannya di wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Kita amankan 513 gram sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Kukuh mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami asal-asul sabu yang didapat pelaku. Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari kenalannya.
"Dia pengedar sudah 1 bulan. Sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat," ucap Kukuh.
Kasubnit 5 Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Iptu Lukas Pardamean Marbun mengatakan, pelaku menunggu perintah mengedarkan sabu-sabu tersebut. Atas dasar perintah dari bandar aslinya, pelaku langsung mengirimkan barang.
"Sekali antar sabu tersebut dia dapat upah Rp1 juta hingga Rp2 juta sekali antar," ujar Lukas.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan klip plastik di lokasi penangkapan. Urine pelaku dinyatakan positif mengandung ampethamin.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Reza Fajri