Lagi, Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 17 Tahun di Tangerang, Korban Sempat Melawan
TANGERANG, iNews.id - Kasus pemerkosaan kembali terjadi. Kali ini terungkap ayah berinisial SN (29) tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun, Jumat (4/8/2023).
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban sedang tidur di kamar. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi tidak bermoral tersebut. Korban yang tersadar kemudian bangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya.
"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," ucap Kasimun.
Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibunya.
Tersangka telah melakukan pelecehan terhadap anak tirinya beberapa kali. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.
"Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," tutur Kasimun.
Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi. Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk diperiksa lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tutur Kasimun.
Editor: Rizal Bomantama