Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Bisa Produksi Lebih dari 400.000 Pikap per Tahun, Kenapa Malah Impor?
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, WNA India Gunakan Visa Palsu saat Transit di Indonesia

Selasa, 05 April 2022 - 16:27:00 WIB
Lagi, WNA India Gunakan Visa Palsu saat Transit di Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Tito Andrianto pada Selasa (5/4/2022). (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial JS tertangkap menggunakan visa palsu saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022 lalu. Selain memalsukan visa, JS juga diketahui tidak memiliki cukup biaya untuk tinggal di di Indonesia.

"JS menggunakan alasan bisnis untuk masuk ke wilayah Indonesia. Motifnya karena alasan ekonomi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Tito Andrianto pada Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan pemeriksaan petugas keimigrasian, JS diketahui mengubah identitas dan barcode pada e- visa dengan index visa 312 dan menggunakan alasan bisnis untuk masuk ke Indonesia. Index visa 312 sendiri merupakan izin tinggal terbatas untuk tenaga ahli.

"JS diancam pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Tak hanya JS, Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta juga menangkap 1 WN India lainnya yaitu RM yang membawa paspor palsu saat transit di Indonesia. RM transit di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022 lalu, dengan tujuan akhir Kanada.

"Dokumen orang yang dipakai oleh dia, yang dipalsukan adalah WN India juga yang sudah memiliki status permanent residen di Kanada," ujar Tito.

RM juga diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti berupa surat hasil tes PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.

Adapun saat ini bak RM atupun JS dijerat dengan Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut