Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Lari Malam di Menteng yang Bikin Segar Pikiran Setelah Seharian Bekerja!
Advertisement . Scroll to see content

Langgar IMB, Rumah Mewah di Menteng Disegel 

Sabtu, 12 Juni 2021 - 22:00:00 WIB
Langgar IMB, Rumah Mewah di Menteng Disegel 
Petugas menyegel rumah mewah di Menteng karena melanggar izin mendirikan bangunan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab rumah tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma memantau proses penyenggelan tersebut. Dia mengatakan, rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020 dan disegel.

Pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada. Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area 'basement' sehingga kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany, Sabtu (12/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut