Langgar PPKM Level 3, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan selama tiga hari, terhitung mulai Minggu (5/9/2021).
Tindakan tegas tersebut diambil terkait pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Petugas menemukan kerumunan di dalam kafe ketika melaksanakan razia.
"Tempat usaha Holywing Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3, Sabtu (4/9/2021) malam," dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Senin (6/9/2021).
Tindakan lebih tegas akan diberikan jika setelah penutupan sementara kembali ditemukan pelanggaran PPKM. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di Ibu Kota," tulis imbauan Satpol PP DKI.
Editor: Kurnia Illahi