Langgar PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Warga di Kafe Mampang Dibubarkan Satpol PP
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan membubarkan resepsi pernikahan warga, Sabtu (26/6/2021). Acara tersebut dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro pencegahan penularan Covid-19.
Acara resepsi pernikahan diadakan di salah satu kafe di halaman Gedung Multika di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Sedikitnya ada 50 tamu undangan hadir dalam acara resepsi tersebut dan berkerumun.
"Melebihi ketentuan 25 persen," ujar Kepala Satpol PP Tegal Parang, TB Maulana di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Dia menuturkan, panitia telah menyediakan pengukur suhu tubuh, tapi tidak ada jarak dalam pengaturan resepsi "Kami bubarkan saja, ngeri kondisi pandemi lagi melonjak," tuturnya.
Selain itu, kata dia petugas juga menemukan adanya penyediaan makanan prasmanan yang tidak diperkenankan selama masa PPKM Mikro. Menurutnya, petugas telah memberikan teguran tertulis kepada penyelenggara kegiatan resepsi (EO).
Editor: Kurnia Illahi