Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBB, Belasan Panti Pijat di Kawasan Sentul Bogor Ditutup Paksa

Jumat, 07 Agustus 2020 - 09:28:00 WIB
Langgar PSBB, Belasan Panti Pijat di Kawasan Sentul Bogor Ditutup Paksa
Penertiban tempat usaha panti pijat di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Antara/ Dok.Humas Pemkab Bogor).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan usaha panti pijat di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Penertiban tersebut terkait masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, usaha panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB. Selain menutup paksa, para pemilik panti pijat juga diminta untuk memulangkan pekerjanya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.

Dia menuturkan, penertiban gencar dilakukan ke tempat-tempat usaha yang belum boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama PSBB pra-AKB.

"Sudah jelas, PSBB pra-AKB diperpanjang. Usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi," ujar Agus Ridhallah di Bogor, Kamis (6/8/2020).

Seperti diketahui, pemkab setempat enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan PSBB yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.

"Kemarin kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut